
Istilah PPL, CPL, IR, dan MER?
Dalam sekolah pilot (penerbangan) ada istilah PPL, CPL, IR, dan MER. nah supaya anda paham maka berikut kami jelaskan:
PPL
seorang pilot dasarnya harus mempunyai PPL (Private Pilot License). PPL adalah lisensi awal yang diperoleh oleh setiap siswa sekolah pilot untuk menerbangkan pesawat bermesin tunggal guna keperluan pribadi setelah jam terbangnya telah mencapai 60 Jam Terbang. (berlaku di Indonesia). PPL Pilot dapat menerbangkan pesawat untuk rekreasi pribadi di siang hari dan tidak boleh di malam hari. Belum bisa bekerja didunia maskapai penerbangan.
CPL
CPL (Commercial Pilot License) adalah lisensi lanjutan dari PPL setelah melalui 200 jam terbang (berlaku di Indonesia) untuk dapat menerbangkan pesawat komersial dan membawa penumpang (baik berbayar atau tidak). Namun, jam terbang dan jarak tempuh maksimal pilot berlisensi CPL ini masih dibatasi apabila belum memiliki IR (Instrument Rating) misalnya hanya sebatas siang hari.
IR
IR (Instrument Rating) adalah lisensi atau izin terbang tambahan untuk melengkapi CPL bagi pilot profesional yang dapat menerbangkan pesawat di siang dan malam hari dalam kondisi cuaca yang agak buruk misalnya, kabut, mendung, dan kondisi apapun yang dapat menghalangi penglihatan namun tetap berada di bawah IFR (Instrument Flight Rules) dan VFR (Visual Flight Rules). Siswa sekolah pilot dapat melanjutkan jam terbangnya selama 20 jam untuk memperoleh IR.
MER
MER (Multi-Engine Rating) adalah izin terbang untuk menerbangkan pesawat multi-engine atau bermesin ganda/banyak melengkapi lisensi-lisensi sebelumnya (PPL, CPL, dan IR). Dalam menerbangkan pesawat multi-engine memiliki kinerja dan kecepatan yang lebih cepat, risiko yang diperoleh oleh pemegang lisensi ini lebih tinggi karena kinerja mesin-mesinnya harus seimbang. Pemegang lisensi MER juga dapat bekerja dibidang penerbangan lain selain menjadi pilot, seperti instruktur.